Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya). Dari inilah awal mulanya muncul surat berharga, yang kemudian diperdagangkan di pasar modal.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Emiten berarti badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.
Tidak semua perusahaan dapat disebut emiten. Hanya perusahaan yang saham atau obligasinya diperdagangkan di bursa efeklah. Di Bursa Efek Indonesia sendiri saat ini terdapat 547 emiten saham dan sekitar 82 emiten obligasi. Masyarakat mempunyai pilihan untuk membeli salah satu (atau beberapa) efek yang dijual tersebut.
Efek yang Ditawarkan Emiten
Menawarkan Efek yang berupa surat utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Pada umumnya, melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Disadur dari situs resmi milik PT Bursa Efek Indonesia, yaitu www.idx.co.id, Daftar efek yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia antara lain:
- Saham
- Right Issue
- Warrant
- Obligasi Korporasi
- Surat Berharga Negara
- Exchange Traded Fund (ETF)
- Efek Beragun Aset (EBA)
- Derivatif
- Kontrak Opsi Saham
- Kontrak Berjangka
Mengapa Menjadi Emiten: Alasan Menerbitkan Efek
Biasanya alasan perusahaan menawarkan efek adalah karena membutuhkan tambahan modal segar. Pada dasarnya, ada 2 cara untuk mendapatkan modal tambahan, yaitu:
- Debt Financing, yaitu pendanaan dengan berutang. Dalam dunia keuangan, utang (debt) disebut sebagai modal asing. Emiten bisa mendapatkan modal asing ini dengan menerbitkan efek yang dinamakan obligasi, yang artinya meminjam uang dari masyarakat luas.
- Equity Financing, yaitu pendanaan dengan menawarkan sebagian hak kepemilikan perusahaan kepada pihak yang bersedia memberikan dana. Dengan pendanaan ini, emiten diuntungkan karena selain mendapat dana segar, namun tidak perlu mengembalikan uang tersebut dan tidak perlu membayar bunga pinjaman.
Dalam melakukan emisi atau penjualan efek pun memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham perusahaan tersebut, biasanya antara lain:
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi, atau membayar utang jatuh tempo.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. Pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan pemegang sahamnya.
Menilai Penawaran Efek Emiten
Menilai efek yang ditawarkan oleh emiten pada Penawaran Umum Perdana tidaklah mudah. Ada beberapa poin yang harus dicermati oleh investor agar dapat memperoleh keuntungan dari efek yang ditawarkan baik itu saham maupun obligasi. Ada 5 hal yang bisa Anda cermati bila ingin membeli efek yang ditawarkan oleh emiten:
Lihat Sekuritas Penjamin Emisinya. Pilihlah perusahaan yang memakai jasa penjamin emisi yang berpengalaman dan terkenal. Caranya adalah dengan mengecek rekam jejak penjamin emisi tersebut.
Emiten dan Perusahaan Publik
Cermati fundamental perusahaan emiten yang bersangkutan, yaitu dengan melihat porspektusnya. Pada prospektus terdapat laporan keuangan emiten. Di dalamnya biasanya terdapat risiko dan peluang bagi perusahaan tersebut.
Cek Perusahaan dan sektor yang berhubungan dengan Emiten. cek prospek dari grup atau sektor emiten-emiten yang bersangkutan ke depannya seperti apa. Lihat juga analisis ekonomi makro untuk mengetahui prospek dari efek yang ditawarkan emiten.
Tidak jarang ada yang mengatakan bahwa emiten sama dengan Perusahaan Publik, karena menjual efeknya di pasar modal, namun sebetulnya kedua hal tersebut adalah berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Sementara Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar, atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi dalam definisi menurut Undang-undang tersebut, sangat jelas mengatakan bahwa perusahaan publik haruslah perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa efek, dan sahamnya dimiliki oleh sejumlah pemegang saham tertentu dengan modal disetor sejumlah tertentu. Berbeda dengan yang bisa saja berupa perseorangan, asosiasi, kelompok, atau organisasi.
Perusahaan yang menjual sahamnya ke publik belum tentu menjual efek obligasi, begitu juga sebaliknya, perusahaan yang menjual obligasi belum tentu melepas sahamnya ke publik, ada juga perusahaan yang menjual keduanya ke publik.
Karena itu, ada yang masih berstatus perusahaan tertutup, karena hanya menjual obligasi saja. Jika perusahaan menjual efek saham ke publik, barulah dapat disebut sebagai perusahaan publik.
Sektor
Dari gambar di atas emiten bisa dikelompok menjadi 11 sektor, yaitu:
- Sektor Energi
- Sektor Barang Baku
- Sektor Perindustrian
- Sektor Barang Konsumen Primer
- Sektor Barang Konsumen non-Primer
- Sektor Kesehatan
- Sektor Keuangan
- Sektor Properti dan Real Estate
- Sektor Teknologi
- Sektor Infrestruktur
- Sektor Transportasi dan Logistik
Emiten di Pasar Saham
Setelah mengetahui sektor saham yang ada di Indonesia, di dalam 11 sektor saham tersebut terdapat emiten-emiten saham yang memperjual-belikan sahamnya di pasar saham. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum efek investasi yang dapat berupa saham, surat utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang dan lainnya. Emiten tidak hanya badan usaha tetapi bisa berupa perseorangan, asosiasi ataupun kelompok organisasi. Ada beberapa jenis emiten yang ada di pasar saham:
1. Perusahaan Publik
Perusahaan besar dengan saham yang diperdagangkan di bursa saham terbuka.
2. Perusahaan Swasta
Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh sedikit pemegang saham dan tidak diperdagangkan di bursa saham terbuka.
3. Perusahaan Start-Up
Perusahaan baru yang berada pada tahap awal pengembangan.
4. Perusahaan Multinasional
Perusahaan yang beroperasi di banyak negara dan memiliki cakupan bisnis global.